Minggu, 5 Oktober 2025

Jumat Depan Penyidik Panggil Pelapor dan Pemilik Tanah Terkait Jhonny Allen

Mengenai kasus penggelapan surat tanah yang menyebut-nyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jumat Depan Penyidik Panggil Pelapor dan Pemilik Tanah Terkait Jhonny Allen
/Photographer: Felix Jody Kinarwa
Jhonny Allen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai kasus penggelapan surat tanah yang menyebut-nyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun untuk membuat terang kasus tersebut, Jumat esok (24/5/2013) penyidik akan memeriksa pelapor, Salestinus A Ola dan pemilik tanah.

"Mengenai kasus penggelapan surat-surat tanah, penyidik akan kembali memanggil pelapor dan pemilik tanah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (22/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menuturkan pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada Jumat (24/5/2013) di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Ini pemeriksaan kedua kalinya, dulu mereka (pelapor dan pemilik tanah) sudah pernah diperiksa. Dan sekarang diperiksa lagi untuk makin memperjelas," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, beredar dokumen di kalangan wartawan DPR RI dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A. Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.

Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny. "Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keteranganya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut.

Polda Metro Jaya sudah menegaskan surat SP2HP yang beredar di kalangan wartawan DPR tersebut palsu. Dan status Jhonny masih sebagai saksi bukan tersangka seperti yang tertera di SP2HP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved