Rabu, 1 Oktober 2025

Buruh Disiksa di Tangerang

Yuki dan Anak Buahnya dijerat Pasal Berlapis

Polresta Tangerang resmi menyangkakan pasal baru berlapis kepada Yuki Irawan pengusaha kuali,

KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Polresta Tangerang resmi menyangkakan pasal baru berlapis kepada Yuki Irawan pengusaha kuali, dan tersangka lainnya yang mempekerjakan 34 buruhnya di Tangerang.

"Penyidik bersama penyidik dan beberapa Kasi di Polresta Tangerang telah melakukan gelar perkara untuk memasukkan pasal-pasal persangkaan baru kepada Yuki Irawan dan tersangka lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga pada Tribunnews.com, Rabu (8/5/2013).

Shinto menuturkan persangkaan pasal baru tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung di Polresta Tangerang, Selasa (7/5/2013) siang kemarin.

Gelar perkara tersebut diawali dengan presentasi fakta-fakta yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan awal, kemudian ditanggapi oleh para peserta gelar.

"Dalam gelar itu, disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Yuki Irawan dan tersangka lainnya," ucap Shinto.

Berikut pasal persangkaan baru bagi Yuki Irawan dan tersangka lainnya :

1.Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI)

2. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun

3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi

4. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.

Shinto menambahkan berdasarkan kesepakatan awal dengan pihak Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, untuk penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di tempat usaha Yuki, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved