Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Periksa Karo Perencanaan Kemenag RI
KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proye pengadaan Al Quran di Kementerian Agama RI
Laporan Wartawan Warta Kota, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proye pengadaan Al Quran di Kementerian Agama RI dengan tersangka mantan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Ahmad Jauhari.
Lembaga pimpinan Abraham Samad ini masih tetap menyasar ke pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Suryadharma Ali ini untuk dihadirkan sebagai saksi.
Hari ini, giliran Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI Syamsuddin Haris yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Selain Syamsuddin Haris, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi PNS Kemenag, Beni Sucipto. Ahmad Jauhari sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 10 Januari 2013 silam.
Ahmad Jauhari dinilai miliki keterlibatan dalam proyek penggandaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp22 miliar dari APBN 2011
dan tahun 2012 sebesar Rp 50 miliar dari APBN Perubahan 2012.
Hingga saat ini, KPK belum KPK Periksa Karo Perencanaan Kemenag RImemeriksa Ahmad selaku tersangka dan belum
menahan dirinya.