Banjir Dahsyat Jakarta
Korban Banjir Dipermudah Urus Pembuatan Surat Kendaraan
Bagi anda para korban banjir yang tidak bisa menyelamatkan surat-surat kendaraan, hanyut, hilang, rusak ataupun hancur jangan khawatir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda para korban banjir yang tidak bisa menyelamatkan surat-surat kendaraan, hanyut, hilang, rusak ataupun hancur jangan khawatir. Pasalnya pihak Polda Metro Jaya, akan membantu membuat baru seluruh administrasinya.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Latif Usama mengatakan pihaknya akan membantu para korban banjir yang surat kendaraanya ikut terendam, baik itu STNK maupun BPKB.
"Akan kami bantu buatkan duplikatnya. Di Polda kan ada data base, jadi kalu mau buat baru ya harus dilengkapi dengan surat keterangan juga," ungkap Latif, Jumat (25/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian Latif menuturkan bagi warga yang hendak membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, warga harus melampirkan identitas, laporan polisi, bukti BAP dan harus dimuat di media massa membuat pengumuman jika kehilangan.
Begitu juga untuk pengurusan STNK baru. Warga juga harus membawa identitas, BPKB dan membuat laporan di polsek terdekat.
"Pembuatannya bisa di samsat yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini bukan hanya bagi korban banjir, tetapi juga korban kebakaran. Saat ini belum begitu banyak warga yang melapor," terang Latif.