Jumat, 3 Oktober 2025

Bakso Daging Babi

Pengakuan Eka: Pasok 37 Kg Bakso Daging Babi Tiap Pekan

"Dari 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, tiga kecamatan positif memiliki bakso dengan daging babi," kata Agung

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Pengakuan Eka: Pasok 37 Kg Bakso Daging Babi Tiap Pekan
Ilustrasi semangkok Bakso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eka Prasetya, Pemilik rumah penggilingan daging oplos sapi dan babi hutan untuk dijadikan bakso, buka-bukaan. Pria berusia 22 tahun itu mengaku, setiap minggu memasok bakso berbahan daging babi itu sebanyak 27 kilogram.
Daging itu diperoleh dari seseorang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saya biasanya ngambil daging satu boks tiap minggu, isinya 27 kilogram," kata Eka saat berada di Ruang Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, seperti dilaporkan Tribun Jakarta (TRIBUNnews.com Network).
Pengakuan Eka sangat mengagetkan.
Sebabnya, setiap bulan Eka mengedarkan sekitar 100 Kg daging babi di Jakarta Selatan.
Eka mengatakan, daging babi itu didapat dari sebuah supplier daging sapi bernama PT Pendawa Express yang berkantor di Cilandak.
Eka mengaku sudah memasok daging babi dari sana selama tiga bulan.
"Saya beli daging di sana karena harganya murah. Saya nggak tahu kalau ternyata itu daging babi. Katanya, tempat itu supplier daging sapi," ungkapnya.
Dari supplier tersebut, pria asal Jawa Tengah ini mengaku mendapatkan daging yang ia ketahui sebagai daging sapi itu hanya seharga Rp 58.000 perkilogramnya.
Padahal, harga daging sapi termurah di pasaran sejatinya adalah sekitar Rp 85.000.
"Saya nggak bisa bedain mana daging sapi dan mana daging babi," katanya lagi.
Karena mendapatkan daging dengan harga murah, Eka pun menjual daging yang telah ia giling itu dengan harga miring pula.
"Saya jual lagi seharga Rp 65.000 perkilo. Tiap kilo itu saya untung Rp 5.000," katanya.
Dengan mematok harga yang murah itulah, rumah giling miliknya menjadi ramai oleh pembeli yang kebanyakan berprofesi sebagai tukang bakso keliling.
Sebelumnya, petugas dari Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, bekerjasama dengan petugas dari Polda Metro Jaya, melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah penggilingan di sekitar Pasar Cipete, Kebayoran Baru, Rabu (12/12/2012).
Dari tempat tersebut, petugas menyita 50 kilogram daging babi siap giling dan 15 kilogram daging giling campuran sapi dan babi hutan.
Dari pemeriksaan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, penjualan bakso campuran daging babi hutan ini sudah tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Selatan, yakni Cilandak, Kebayoran Lama, dan Kebayoran Baru.
"Dari 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan, tiga kecamatan positif memiliki bakso dengan daging babi," kata Agung Priambodo, Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Nurhasan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Sudin Perternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT Pendawa Express, yang disebut Eka sebagai pemasok daging babi kepada dirinya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak mendapati temuan daging babi di tempat itu.
"Kita sudah periksa, tapi di PT itu memang merupakan suplier daging sapi, dan tidak ditemukan daging babi hutan. Dari hasil pemeriksaan, sampelnegatif," kata Nurhasan, ketika dihubungi, Rabu (19/12/2012).
Namun demikian, Nurhasan mengemukakan, dalam pemeriksaan terhadap Eka, memang ditemukan struk pembelian daging babi atas nama PT Pendawa Express.
Kejanggalan itu, katanya, tengah didalami oleh pihak kepolisian.
"Memang ada struknya dan itu sudah kita serahkan semuanya ke kepolisian, karena itu sekarang kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
Beberapa hari lalu, Eka resmi ditetapkan sebagai tersangka pengoplos daging sapi dan daging babi hutan untuk dijadikan bakso.
Kepolisian menjerat Eka dengan Pasal 62 ayat 1 (b) junto Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, junto Pasal 26 dan 27 Perda DKI Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan, Perdagangan, dan Daging Ternak di wilayah DKI, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. bahri/warta kota

Pelanggan Eka Kebanyakan Tukang Bakso Keliling

MUI Ajak Pemerintah Melindungi Umat Islam Dari Makanan Haram

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved