Jumat, 3 Oktober 2025

Bakso Daging Babi

MUI: Hanya 0,2 Persen Pedagang Bakso Bersertifikat Halal

Tidak sampai satu persen dari total keseluruhan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto MUI: Hanya 0,2 Persen Pedagang Bakso Bersertifikat Halal
NET
Ketua MUI Ma'ruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dari 50.000 pedagang bakso yang tersebar di Jakarta, hanya 100 pedagang yang mendapat sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak sampai satu persen dari total keseluruhan.

"Jumlah produk bakso yang telah tersertifikasi MUI 100 dari 50.000 pedagang bekso. Tidak ada satu persen," ujar Ma'ruf Amin, Ketua MUI, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Jumlah yang sangat kecil tersebut lantaran MUI tidak punya kewenangan untuk 'jemput bola' dengan memberikan sertifikasi halal. MUI hanya memberikan label halal kalau diminta yang bersangkutan.

"Biasanya kita terima permintaan. Karena memang aturan hukumnya sukarela. Bukan kewajiban," tegasnya.

Dikatakan Ma'ruf, banyak faktor menyebabkan bakso tercampur daging babi. Pertama, si penjual bakso sengaja mengubah daging baksonya dengan cara mencampur daging babi.

Kedua, si penjual tidak tahu dagingnya tercampur daging babi karena mendapatkan daging yang sudah dioplos suplier. Oplosan ini kadang disebabkan karena gilingan daging yang digunakan sama alatnya untuk menggiling daging yang halal dan haram sehinga bercampur.

"Bisa juga terjadi di penggilingannya. Karena gilingannya itu menggiling antara daging yang halal dengan daging babi itu," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukman Hakim.

Sejauh ini, ujar Lukman, pihaknya masih terus melakukan uji laboratorium terkait pemegang sertifikat halal MUI. Jika terbukti mengandung daging haram, sertifikatnya tidak diperpanjang.

"Kita sedang melakukan penelitian dan kalau itu ternyata betul kita tidak perpanjang lagi sertifikatnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved