Bakso Daging Babi
Ini Alasan MUI Kewalahan Awasi Produk Halal
MUI mengaku kesulitan dalam memantau peredaran daging haram atau daging babi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kesulitan dalam memantau peredaran daging haram atau daging babi.
MUI tidak punya kewenangan mendatangi penjual atau produsen untuk memberikan sertifikasi halal.
"Kita hanya penerima karena ini sukarela. Mereka yang meminta sertifikat. Kewenangan MUI hanya pada yang bersertifikat. Tdak bersertifikat tidak berkewenangan MUI," ujar DR. KH. Ma'ruf Amin, Ketua MUI, di kantornya, Rabu (19/12/2012).
MUI mengakui mereka tidak bisa menjemput bola lantaran itu tidak diatur dalam undang-undang. Hanya bersifat volunteer atau sukarela.
Dengan tidak adanya kewenangan tersebut, MUI tidak mengawasi suplai ataupun penggilingan dagingnya.
Untuk menindaklanjutinya, MUI segera berbicara dengan pemerintah terkait pengawasan suplai dan penggilingan daging. Tidak boleh mencampur daging halal dan haram saat digiling.
"Inilah yang akan kita bicarakan. Kasus ini semoga jadi hikmah sehingga ada upaya-upaya perlindungan. Padahal bakso diminati anak-anak hingga kakek-kakek dan nenek," pungkasnya.