Bakso Daging Babi
MUI Diminta Minta Maaf Kepada Masyarakat
Dengan tujuan, untuk melindungi konsumen
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Bakso olahan yang mengandung babi berlabel halal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kemudian meminta agar produk bakso olahan mengandung daging babi yang diberi label halal itu segera di tarik peredarannya dari pasaran. Dengan tujuan, untuk melindungi konsumen.
"Kami meminta agar pemerintah menarik peredaran bakso yang mengandung daging babi tersebut," kata Sudaryatmo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di Jakarta, Sabtu (15/12/2012).
Sudaryatmo menambahkan apa yang telah dilakukan pedagang yang menjual bakso tersebut telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena si penjual telah menjual daging yang sesuai karena dicampur dengan daging babi.
Maraknya bakso yang mengandung daging babi, membuat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo ikut angkat bicara. Tegas dikatakan, sebagai muslim yang mengandalkan label halal MUI, dirinya kecewa dengan sikap MUI dalam kasus bakso babi berlabel halal MUI.
"MUI terkesan melempar tanggung jawab, dengan alasan label sudah expired dan alasan lain. Bahkan, melebarkan masalah ke pembahasan RUU Halal. Tidak pernah terucap sedikitpun permintaan maaf kepada konsumen bahwa sertifikat halal MUI ternyata bobol. Jangan salahkan kepolisian atau instansi lain. Sebaiknya MUI introspeksi mengapa kebobolan," tandas Drajad Wibowo, Sabtu (15/12/2012).
Ditegaskan, di seluruh dunia, setiap lembaga yang mengeluarkan sertifikat apapun, wajib menjamin bahwa produk yang beredar di pasar memang sesuai dengan sertifikatnya. Ini berlaku dalam standar nasional produk, ISO, ekolabel, label vegetarian, label jantung dan sebagainya.
Lembaga pemberi sertifikat wajib melakukan pengecekan apakah sertifikatnya masih akurat, atau terjadi penyalahgunaan. Apalagi, lanjut Drajad, konsumen membayar sertifikat tersebut melalui produsen dengan menggunakan mekanisme harga. Jadi, kewajiban MUI-lah menjamin tidak ada penyalahgunaan.
"Saya selalu mengajari anak saya untuk melihat sertifikat halal sebelum membeli produk. Atau kalau di negara barat, mengecek apakah produk mengandung unsur-unsur tidak halal. Dengan kasus bakso babi berlabel halal ini, tentu merusak kepercayaan terhadap label halal MUI," ujarnya.
"Jangan-jangan produk-produk yang lain juga tidak benar-benar halal meski sudah diberi label halal MUI. Jadi, MUI, minta maaflah kepada masyarakat kerena telah kebobolan, lalu introspeksi dan perbaiki sistem. Majlis ulama harus memberikan contoh moral yang baik kepada masyarakat," Drajad Wibowo menyarankan.