Bakso Daging Babi
Pengoplos Bakso Babi Bisa Didenda Rp 1 Miliar
AKBP Hermawan mengatakan Eka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 7 dan 8 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Wali Kota Jakarta Selatan, Agung Priambodo mengatakan pihaknya akhirnya melimpahkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan karena pihak suku Dinas tidak bisa mempidanakan keduanya. Pihak Wali Kota hanya bisa menjerat dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1989 tentang pengawaan pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging di wilayah Daerah Khusus Ibukota, Jakarta. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 Juta.
“Kita limpahkan kepada kepolisian, nanti jeratannya sesuai keinginan masyarakat,” katanya.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menentapkan Eka Prasetya sebagai tersangka. Kepala Satuan (kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengatakan Eka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 7 dan 8 huruf a, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Tersangka EP (Eka) bisa kena sanksi hukuman lima tahun penjara dan denda satu miliiar rupiah,” ujarnya.
Kasat mengatakan Eka dianggap bertanggung jawab menjual daging Babi kepada sejumlah pedagang bakso keliling yang kerap menggunakan jasanya untuk menggiling daging. Kepada para pedagang Bakso Eka menyebut daging tersebut sebagai daging sapi, dan memang harganya lebih murah dari harga daging sapi di pasaran yang mencapai Rp 105-115 ribu perkilogramnya.
Hermawan juga mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, dan belum bisa menyebutkan dari mana asal daging babi itu. Polres baru bisa menyimpulkan bahwa daging babi itu sudah terdistribusi hingga wilayah Jakarta Selatan. (NURMULA REKSO PURNOMO)