Bullying di SMA Don Bosco
KPAI Akan Temui Tersangka Bullying di Polres Jakarta Selatan
KPAI akan segera mendatangi Mapolres Jakarta Selatan usai melakukan pertemuan di SMA Don Bosco untuk memediasi kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPAI akan segera mendatangi Mapolres Jakarta Selatan usai melakukan pertemuan di SMA Don Bosco untuk memediasi kasus bullying yang melibatkan pelajar di sekolah tersebut.
"Saya sama Kak Seto masih di Don Bosco, rencana habis di sini langsung ke Polres Jaksel ketemu sama para pelaku," terang Sekretaris KPAI M Ihsan melalui layanan BBM saat ditanya mengenai perkembangan proses mediasi, Jumat (3/8/2012).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, mengatakan hasil mediasi akan dijadikan pertimbangan bagi pihak kepolisian untuk menentukan kelanjutan kasus bullying Don Bosco ini.
"Dari pihak keluarga korban dan keluarga pelaku akan dimediasi oleh pihak sekolah, katanya hari ini. Kalau memang ada kesepakatan perdamaian. Kami akan segera melakukan gelar perkara kembali untuk penyelesaian kasus ini," terang Hermawan.
Seperti diketahui pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta, sebelumnya dengan pertimbangan masih dibawa umur para tersangka tidak menjalani penahanan
Tetapi dengan berbagai pertimbangan pihak kepolisian akhirnya memutuskan menahan mereka sore kemarin.
Para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan (penggeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta pasal 80 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3-5 tahun penjara.
Kasus bullying di SMA Don Bosco Jakarta terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang yang merupakan kakak kelasnya. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar pada tubuh korban.
BACA JUGA: