Bullying di SMA Don Bosco
Ini Ancaman Hukuman Jika Bullying Saat Orientasi Siswa Baru
Pihak Kepolisian menghimbau dan mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan tindak bullying
TRIBUNNEW.COM - Pihak Kepolisian menghimbau dan mengingatkan para pelajar agar tidak melakukan tindak bullying dalam proses orientasi siswa baru, karena bisa dikenakan ancaman hukum pidana kepada yang bersangkutan.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).
"Kami menyarankan kepada pelajar, karena apabila ada kejadian seperti itu bisa dikenakan ancaman hukuman 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan UU Perlindungan Anak pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Hermawan.
Selain itu, lanjut Hermawan, pelaku juga bisa dianggap melakukan pengancaman dan dikenakan pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun.
"Ini pasal pengecualian jadi tersangka bisa langsung ditahan," tukas Hermawan.
Hermawan melanjutkan, pihaknya berharap kasus-kasus bullying di kalangan pelajar tidak terulang lagi dan penanganan hukum terhadap pelaku bisa memberikan efek jera.
Seperti diketahui, saat ini sedang marak pemberitaan terkait kasus bullying di SMA Don Bosco, Jakarta. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.
Dalam laporan tersebut salah seorang siswa baru di Don Bosco melaporkan bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang kakak kelasnya. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum yang memperlihatkan adanya luka sundutan dan memar.
METROPOLITAN POPULER