Minggu, 5 Oktober 2025

Sweeping Ormas

Anggota Ormas Pelaku 'Sweeping' Terancam 12 Tahun Bui

Para pelaku 'sweeping' tempat hiburan malam di kawasan Bintaro terancam hukuman 12 bui

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Anggota Ormas Pelaku 'Sweeping' Terancam 12 Tahun Bui
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Empat samurai milik Habib Bahar, seorang tersangka yang menggerakkan massa dari ormas Majelis Pembela Rasulullah (MPR).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku 'sweeping' tempat hiburan malam di kawasan Bintaro terancam hukuman 12 bui. Aksi mereka diancam pidana pasal 170 KUHP kemudian subsider Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jadi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HBHR, SY, RD, serta 19 orang tersangka lainnya. Yang memimpin adalah HBHR sebagai ketua majelis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).

Para pelaku kata Rikwanto memang berniat melakukan penutupan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan puasa. Namun, mereka juga melakukan perusakan, penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kemudian mereka berinisiatif menutup. Namun dalam tindakannya, yang terjadi adalah pengerusakan dan ada penganiayaan," pungkasnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved