Sweeping Ormas
Anggota Ormas Pelaku 'Sweeping' Terancam 12 Tahun Bui
Para pelaku 'sweeping' tempat hiburan malam di kawasan Bintaro terancam hukuman 12 bui

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku 'sweeping' tempat hiburan malam di kawasan Bintaro terancam hukuman 12 bui. Aksi mereka diancam pidana pasal 170 KUHP kemudian subsider Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HBHR, SY, RD, serta 19 orang tersangka lainnya. Yang memimpin adalah HBHR sebagai ketua majelis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).
Para pelaku kata Rikwanto memang berniat melakukan penutupan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan puasa. Namun, mereka juga melakukan perusakan, penganiayaan dan pengeroyokan.
"Kemudian mereka berinisiatif menutup. Namun dalam tindakannya, yang terjadi adalah pengerusakan dan ada penganiayaan," pungkasnya.