Mercy Tabrak Pengamen di HI
Darhsan Dikenakan Pasal Pembunuhan sepetri Xenia Maut?
Pihak kepolisian sedang mengkaji apakah tersangka Darhsan Sutrisna (31), sopir sedan Mercy yang menabrak tiga pengamen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sedang mengkaji apakah tersangka Darhsan Sutrisna (31), sopir sedan Mercy yang menabrak tiga pengamen di Bundara HI, Senin (23/7/2012) pukul 03.00 WIB, akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seperti kasus Xenia maut yang dikemudikan Afriyani menewaskan 9 warga.
"Untuk pasal pembunuhan, nanti kita kaji kembali," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (25/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Sementara untuk penambahan pasal narkoba lantaran Darshan terbukti positif mengkonsumsi narkoba, dikatakan Rikwanto nanti akan ditambahkan menunggu hasil penelusuran dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro.
"Nanti ditambahkan pasal narkoba, jika sudah lengkap di mana, kapan, dan dari mana Darhsan mengkonsumsi narkoba. Setelah itu baru dimasukkan pasal narkoba," terang Rikwanto.
Ditambahkan Rikwanto, untuk saat ini pasal yang dikenakan pada Darhsan ialah pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam sampai 12 tahun penjara.
Kemudian karena tidak memiliki SIM, Darsan dikenakan pasal tambahan yakni pasal 281 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
KLIK JUGA:
- Polisi Bidik Tersangka Lain di Koperasi Langit Biru
- Gagalkan Pemerkosaan di Angkot, Serda Nicolas: Ini…
- Polisi Akan Periksa Sopir Angkot yang Asli
- Motor Romayati Dirampas Orang Mengaku Polisi