Pembunuhan Ayah dan Anak
Komnas Perlindungan Anak: MS Tak Bisa Dihukum Mati
Diungkapkan Arist terkait kasus pembunuhan sadis ayah dan anak di Depok. Salah seorang pelakunya, masih berusia 14 tahun.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam memperlakukan anak di bawah umur tidak bisa diperlakukan sama sebagaimana orang dewasa.
Hal ini diungkapkan Arist terkait kasus pembunuhan sadis ayah dan anak di Depok. Salah seorang pelakunya, masih berusia 14 tahun.
Demikian disampaikan Arist yang datang ke Mapolresta Depok, Senin (23/7/2012), menurutnya terkait keterlibatan MS yang masih berusia 14 tahun dalam kasus tersebut.
MS, katanya lagi, tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Untuk MS, Arist mengatakan, mungkin bisa dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP.
"MS tidak bisa dikenakan hukuman mati, karena dalam hukum Indonesia tidak mengenal hukuman mati pada anak, sekalipun anak itu memang terlibat dalam pembunuhan sadis," kata Arist kepada wartawan.
Menurut Arist, pengenaan pasal 340 KHUP tidak pantas dikenakan untuk anak di bawah umur. Karena dalam UU Perlindungan Anak Konvensi PBB mengatakan seorang anak tidak bisa dihukum mati ataupun di penjara seumur hidup.
"Yang dapat dikenakan Pasal 340 itu adalah orang yang membayar dan menyuruh MS (otak pembunuhan)," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan empat tersangka dan satu DPO terkait kasus pembunuhan ayah dan anak tersebut, yakni MS (14), Dado (20), Pepen (35), kasman (25), dan seorang DPO yakni Deni (24).
Saat ini polisi masih dalam proses pengejaran Deni. Ia menghilang setelah kejadian pembunuhan tersebut, dan sampai sekarang masih menjadi buruan polisi.