Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Afriyani Diancam 15 Tahun Penjara
Afriyani Susanti menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang ini terdakwa kasus tabrakan maut yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang, Afriyani Susanti menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umaryadi, Shoimah dan Tamalia Rosa mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Afriyani Susanti tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 338 KUHP," ujar Emilwan Ridwan selaku JPU ketika membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Menurut JPU, perbuatan Afriyani yang dapat disangkutkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan lantaran Afriyani terus memacu kendaraannya hingga menimbulkan banyak korban.
"Setelah menabrak korban Firmansyah dan Indra, terdakwa Afriyani tetap memacu kendaraannya dengan menginjakkan pedal gas mobil dan menabrak korban Akbar dan Buchari," terang Shoimah.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Afriyani dengan dua dakwaan lain yaitu Pasal 311 ayat (4), Subsider Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai mendengarkan Dakwaan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widjiantono meminta JPU memberikan berkas BAP kepada Penasihat hukum agar memudahkan Penasihat hukum membuat eksepsi yang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda sampai minggu depan, hari Rabu tanggal 2 Mei 2012 dengan agenda eksepsi dari terdakwa," kata Antonius.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berbunyi, Barang siapa dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.