Siswa SMA Tewas Ditikam
Sidang Kasus Raafi Digelar, Terdakwa Febry Baca Eksepsi
Sidang kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur (PL) di Kafe Shy Rooftop Kemang, Jakarta, Raafi Aga Winasya digelar
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Sidang kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur (PL) di Kafe Shy Rooftop Kemang, Jakarta, Raafi Aga Winasya, dengan terdakwa Sher Muhammad Febryawan alias Febry, (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).
Pengacara terdakwa Febry, Endi Marton, saat dihubungi Tribun, menuturkan bahwa persidangan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa.
Pada eksepsi tersebut menurut Endi akan dijabarkan seputar ketidakjelasan penerapan pasal berlapis oleh jaksa, antara satu pasal dengan pasal lainnya tidak jelas hubungannya.
"Jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. Sehingga uraian dakwaan tidak memenuhi unsur utamanya, sepertinya Jaksa terkecoh dengan penyidik kepolisian sebelumnya," terangnya.
Selain terdakwa Febry, ia mengatakan enam tersangka lainnya, termasuk istri terdakwa Febry, berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan kapan persidangan keenamnya segera digelar.
Lebih lanjut ia juga mengkritisi kasus ini dari kinerja kepolisian. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, masih ada satu tersangka lainnya yaitu pihak dari Klub Shy Rooftop Kemang, Jakarta. Ia mempertanyakan kelanjutan status tersangka yang pernah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terhadap pihak kafe.