Siswa SMA Tewas Ditikam
Para Saksi Kasus Tewasnya Raafi Minta Perlindungan
Pihaknya meminta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kapolri untuk melindungi para siswa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi melindungi para saksi yang berada dalam peristiwa tewasnya Raafi, hari ini Jumat (18/11/2011) pihak Juru bicara Tim Advokasi Brawijaya 4, Allova Mengko akan meminta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dan Kapolri.
Dijelaskan Allova, pihaknya meminta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kapolri untuk melindungi para siswa.
"Meski para saksi merasa takut, tetapi dirinya memastikan tidak ada tekanan dari pihak luar," ucap Allova Jumat (18/11/2011).
Allova menjelaskan pada intinya, pihaknya akan meminta perlindungan saksi-saksi dalam kasus ini dan jangan sampai ada tekanan terhadap saksi-saksi tersebut. "Permohonannya untuk siswa Pangudi Luhur, tetapi kami tidak spesifik terhadap satu orang," kata Allova.
Allova menambahkan pihaknya akan bicara lantang jika ada kelompok yang berusaha untuk menekan baik pihak sekolah ataupun siswa khususnya yang berada dalam peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, kurang lebih 20 saksi dari pihak Pangudi Luhur telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain Raafi, ada teman Raafi bernama Gian yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Gian mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan, diduga juga kena pisau pelaku. Saat kejadian baik Raafi dan pelaku diduga dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.