Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Aktivis Bendera

Sidang Ricuh, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang vonis dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdinandus Semaun, dan Mustar Bonaventura, yang digelar

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sidang Ricuh, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Lembaga Swadaya Masyarakat Bentek Demokrasi Rakyat (LSM Bendera)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdinandus Semaun, dan Mustar Bonaventura, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (13/10/2011), berlangsung ricuh.

Selepas Majelis Hakim perkara yang diketuai oleh Hakim Bayu Istiatmoko, selesai membacakan putusannya, para pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan pendukung aktivis Bendera, menyerukan penolakan mereka terhadap putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap kedua terdakwa.

"Tolak, tolak, tolak," seru puluhan pengunjung sidang dengan kompak.

Puluhan aparat kepolisian, dari kesatuan Sabara, dan Brimob Polda Metro jaya yang diterjunkan, tak terlihat berupaya, untuk meredam kericuhan tersebut.

Mereka hanya terlihat berdiri di sekitar tepi ruang sidang, sementara, para pengunjung sidang semakin lantang meneriakan penolakan mereka.

Merasa situasi mulai tak terkendali, akhirnya, ketiga orang hakim, yang menyidangkan perkara tersebut, memilih untuk meninggalkan ruang sidang, tanpa sempat menanyakan apakah kedua terdakwa menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Selepas para hakim meninggalkan ruang sidang, baru terlihat upaya pihak kepolisian untuk menertibkan kericuhan tersebut.

Beberapa perwira menengah kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut, terlihat berupaya berdialog dengan pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Namun keributan di dalam sidang tak juga mereda, akhirnya pihak kepolisan mengambil tindakan represif dengan mengusir seluruh pengunjung dari dalam ruang sidang.
Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka, terpantau oleh wartawan akibat dari tindakan represif tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved