Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari: Insya Allah Ini Adalah Jalan Kami
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari tidak memiliki harapan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari tidak memiliki harapan yang muluk-muluk terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). Prita hanya berharap hasil yang terbaik dari langkah hukum tersebut.
"Bagi keluarga, Insya Allah ini adalah jalan kami untuk mencari keadilan di negeri ini. Di negara Indonesia dalam hal ini perkara hukum saya," ungkap Prita saat ditemui di PN Tangerang, Senin (1/8/2011).
"Insya Allah ini dimudahkan dan saya berharap yang terbaik nanti di proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi landasan hukum bagi yang lainnya juga yang mengalami masalah hukum yang sama dengan saya. Insya Allah ini bisa membantu," tegasnya.
Prita sendiri masih bingung dengan putusan kasasi MA yang menyatakannya bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni. Pasalnya, untuk kasus perdata, Prita bebas dari tuntutan ganti rugi. Di tingkat pengadilan pertama, Prita juga menerima vonis bebas dalam kasus pidana yang kini ditempuh lewat PK.
"Tetap saya mengharapkan yang terbaik, apa pun itu. Istilahnya kita hanya berikhtiar (berusaha) saja. Sebagai manusia, ada jalur hukum seperti disarankan kuasa hukum ada peninjauan kembali, itu yang kami lakukan untuk memperoleh keadilan, Insya Allah," imbuh Prita.
PK didaftarkan Prita dengan didampingi penasihat hukumnya OC Kaligis. Hadir dalam pendaftaran PK itu mantan Menakertrans Fahmi Idris. Prita datang ke PN Tangerang dengan didampingi suaminya, Andri Nugroho.