Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Inilah Awal Kasus Gayus Versi Susno

Menurut Susno Duadji seperti disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (8/4/2010), kasus Gayus berawal dari empat laporan PPATK, dengan jumlah lebih kurang Rp 38 Miliar yang terdiri dari US dolar dan Rupiah.

Penulis: Anton
zoom-inlihat foto Inilah Awal Kasus Gayus Versi Susno
Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut Susno Duadji seperti disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (8/4/2010), kasus Gayus berawal dari empat laporan PPATK, dengan jumlah lebih kurang Rp 38 Miliar yang terdiri dari US dolar dan Rupiah.

“Menurut analisis PPATK, uang tersebut berasal dari korupsi perpajakan, namun oleh penyidik, kasus tersebut direkayasa. Barang bukti yang berasal dari beberapa rekening, dipecah. Barang buktinya hanya disisakan beberapa ratus juta. Sisanya dititipkan pada pemilik boneka, Andi Kosasih. Alasan penitipan ini sungguh tidak masuk akal,” katanya tegas. 

Dalam berkas yang diajukan penyidik, lanjutnya,  digunakan pasal 3 UU tindak pidana penucian uang, dan pasal 11 tindak pidana korusi, juga ada pasal pengelapan. “Aneh bin ajaib. Pasal-pasal tersebut oleh jaksa penuntut dirubah dengan dakwaan hanya pasal 372. Dua pasal yang lain hilang. Kemudian di persidangan dituntut dengan percobaan. Oleh hakim terdakwa dituntut bebas. Uang Rp 370 juta dikembalikan kepada terdakwa,” tuturnya.

Mengenai pencairan uang, Susno berpendapat pencairan dana tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip prudential dan melanggar prosedur. “Pencairan itu mengabaikan banyak prosedur,” tegasnya. 

Susno juga mengaku pernah memanggil Andi Kosasih untuk dimintai keterangan. “Ternyata dia datang, dan di belakang Andi Kosasih ada Pak Edmond (Ilyas),” terangnya.

“Ketika saya tanya, akhirnya Andi Kosasih mengaku uang ini tidak benar dia pemiliknya. Saya panggil Edmond, Anda terlibat tidak dalam pengaturan ini. Dia cengar-cengir,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved