Pilgub DKI Jakarta 2024
Kubu Anies Bakal Pidanakan Aktor Pencatutan NIK untuk Dharma-Kun, Ini Sederet Pasal Dilanggar
Ia melihat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan dari dugaan pencatutan NIK dari KTP warga untuk mendukung calon Gubernur Jakarta dan Wakil
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperkarakan dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui kabar dugaan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta viral di media sosial.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK anak dan kerabatnya telah dicatut.
“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pur Parengkun ke Polri, Bawaslu karena sudah melanggar,” kata Iwan, Minggu (18/8/2024).
Ia melihat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan dari dugaan pencatutan NIK dari KTP warga untuk mendukung calon Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakatra jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
Pertama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kemudian pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Baca juga: Sudah Ratusan Warga Lapor ke Bawaslu NIK-nya Dicatut Pasangan Dharma-Kun
Atas polemik ini, pihaknya menduga ada mastermind yang sudah merencanakan meloloskan pasangan independen Komjen Purn Parengkun di Pilkada Jakarta. Setelah hampir berhasil menaklukan semua partai politik.
“Dan kami menduga pasangan independen sengaja diloloskan untuk persiapkan skenario selanjutnya apabila menjegal Anies berhasil,” terangnya.
Hal itu kata Iwan apabila ada calon tunggal di Pilkada Jakarta, maka besar kemungkinan akan kalah melawan kotak kosong, “Karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot dan tidak datang ke TPS,” tegasnya.
Anies Baswedan
pencatutan KTP
pencatutan NIK
Calon Gubernur Jakarta
Jalur independen
kotak kosong
Dharma Pongrekun
Kun Wardana
Pilkada Jakarta
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.