Pilpres 2024
Majelis Syuro PBB Berharap Yusril Dapat Posisi Menko Polhukam Atau Menkumham: Itu Sudah Bidangnya
PBB mengincar dua posisi menteri yang dianggap cocok untuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro PBB Masrur Anhar mengungkapkan pihaknya mengincar dua posisi menteri yang dianggap cocok untuk Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Masrur mengungkapkan dua posisi menteri yang diincar adalah Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM.
Dia menganggap dua posisi menteri itu sesuai dengan kapasitas dari Yusril.
"Sampai sekarang memang kalau isu kan begitu, ada Menko Polhukam, ada Menteri Hukum dan HAM itu kan isu. Walaupun memang kabar berikut itu kan memang sudah di bidangnya lah," ucap Masrur saat ditemui di Kantor PBB, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Namun begitu, Masrur menyerahkan penunjukkan menteri kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih RI. Sebab, presiden memilik hak prerogatif menunjuk pembantunya.
"Kalau seperti apa nantinya balik lagi lah itu hak prerogratif presiden terpilih," katanya.
Di sisi lain, Masrur membantah kabar Yusril akan mendapatkan jabatan Jaksa Agung dalam pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
"Kayaknya Pak Yusril sudah jawab kemarin soal Jaksa Agung," pungkasnya.
PBB
Masrur Anhar
Yusril Ihza Mahendra
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Menko Polhukam
Menteri Hukum dan HAM
Jaksa Agung
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.