Pilpres 2024
Prabowo Tiba di Gedung KPU untuk Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Didampingi Titiek Soeharto
Prabowo telah tiba di Gedung KPU untuk ditetapkan menjadi Presiden terpilih. Saat tiba, tampak sang mantan istri, Titiek Soeharto turut mendampingi.
TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto sudah tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta untuk ditetapkan menjadi Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, tampak Prabowo turut hadir bersama Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Selain Gibran, Prabowo turut didampingi sang anak, Didit Prabowo dan mantan istrinya Siti Hediati Haryadi atau yang lebih akrab disapa Titiek Soeharto.
Tampak, Titiek Soeharto bersama dengan jajaran elite Partai Gerindra seperti Ketua Harian, Sufmi Dasco Ahmad berada di belakang Prabowo saat menemui awak media yang sudah menunggu.
Titiek Soeharto terlihat mengenakan kemeja berwarna putih senada dengan Prabowo.
Selain itu, dia juga memakai syal berwarna abu-abu yang terlingkar di pundaknya.
Titiek Soeharto tampak tersenyum kecil ketika Prabowo tengah memberikan pernyataan kepada awak media.
Sementara, dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan bahwa dirinya dan wakilnya, Gibran telah menerima ketetapan dari KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: Baru Terima Undangan Pagi Ini, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Dia menegaskan bahwa saat ini para pimpinan partai politik (parpol) harus memenuhi tuntutan rakyat untuk melayani.
"Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan partai politik untuk bekerja sama dan bekerja untuk rakyat," katanya singkat.
Setelah menyampaikan pernyataannya, Prabowo bersama Gibran langsung menuju ke Gedung KPU untuk memenuhi agenda peresmian sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.