Pilpres 2024
Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI Periode 2024-2029
KPU RI menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024, Rabu besok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Diminta Berbesar Hati & Terima Putusan PHPU Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden Terpilih ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Kapolda berharap Tak Ada Lagi Perdebatan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap tak ada lagi perdebatan di masyarakat terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait putusan tersebut, ia juga menekankan bahwa kubu paslon 01 dan 03 yang terkait langsung dalam sidang itu pun kini juga telah menerima keputusan dari para hakim MK.
Oleh sebabnya ia berharap agar tak ada lagi perdebatan di masyarakat akar rumput perihal hasil Pemilu.
"Mudah-mudahan ini menjadi modal kedepan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput), ya fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," tegas Karyoto.
Baca juga: Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh
Meski begitu di lain sisi Karyoto pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang kemarin juga menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda.
Menurutnya aksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib meski terdapat beberapa pengunjuk rasa yang membakar sejumlah benda.
"Terima kasih juga kepada para pengunjuk rasa sudah bisa mengendalikan diri dengan baik hanya masalah bakar-bakar itu kita anggap yang kecil lah karena tidak terlalu berbahaya," pungkasnya.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon I kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).
Demikian pula terhadap gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga menolak permohonan untuk seluruhnya.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Diketahui dalam sidang putusan sengketa Pilpres kemarin, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam sidang putusan kemarin, Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu untuk dalil kubu Anies-Muhaimin, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Soal Bansos
Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu, Mahkamah berpendapat, tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Hal tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim konstitusi.
Atas alasan tersebut, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas hakim konstitusi.
(Tribun Network/dan/igm/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.