Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Prabowo dan Anies Kompak Minta Pendukung Hormati Putusan MK soal Pilpres 2024

Senada dengan Prabowo, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati putusan MK.

Penulis: Nuryanti
Kolase Tribunnews
Prabowo Subianto (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Senada dengan Prabowo, Anies juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir langsung di ruang sidang MK.

Sedangkan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir di Gedung MK saat sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 digelar.

Meski tak hadir, Prabowo memberi arahan khusus terkait putusan MK pada hari ini.

Tim Hukum kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyampaikan Prabowo meminta semua pihak terutama para pendukungnya untuk bisa tenang menerima hasil putusan MK.

Prabowo juga meminta semua pihak bisa menghormati apapun putusan MK.

"Seruannya kita semua tenang, kita harus menghormati semua pihak, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi."

"Apapun putusan MK, kita harus hormati," ungkap Otto Hasibuan, Senin.

Selain itu, Prabowo meminta agar pihaknya bisa menghormati kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi kali ini jelas Pak Prabowo meminta supaya semua pihak menghormati apapun keputusan MK, termasuk kami harus menghormatinya."

Baca juga: MK Sebut Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe Menangkan Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

"Dan kita menghormati semua pihak, kubu 01 kita hormati, kubu 03 kita hormati juga."

"Karena bagaimanapun kita sebangsa dan setanah air," papar Otto Hasibuan.

Imbauan Anies Baswedan

Senada dengan Prabowo, Anies Baswedan juga memberi imbauan kepada seluruh pendukungnya agar tertib dan menghormati putusan MK.

"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan."

"Bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama," kata Anies, Senin.

Sementara itu, Anies tak ingin berspekulasi perihal hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

Dirinya berharap hakim MK dapat memberikan putusan yang bisa menyelamatkan demokrasi.

"Kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," terang Anies.

Ganjar Serahkan Putusan pada Hakim MK

Diberitakan Wartakotalive.com, Ganjar Pranowo mengungkapkan, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada para hakim konstitusi.

“Hari ini saya dan Pak Mahfud beserta seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan."

"Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim, karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan keputusan paling obyektif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar saat tiba di Gedung MK, Senin.

Ganjar juga mengatakan, dirinya dan Mahfud MD adalah sosok yang taat pada konstitusi dan akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

“Tugas kita hari ini datang untuk mendengarkan putusannya."

"Kita hari ini hanya mendengarkan saja, semuanya diserahkan kepada majelis hakim MK,” tutur Ganjar.

Baca juga: Belum Diatur, MK Tak Bisa Lakukan Tindakan Hukum soal Jokowi Tidak Netral Untungkan Prabowo-Gibran

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024).
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Unjuk Rasa di Area Bundaran Patung Kuda

Ratusan massa yang menyuarakan penolakan atas hasil Pilpres 2024, berunjuk rasa di area Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) pagi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.15 WIB, tampak massa yang tergabung dalam beberapa elemen masyarakat memadati Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Indosat.

Mereka terlihat membawa pengeras suara berukuran besar yang dimodifikasi di atas mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi.

Pengeras suara itu digunakan oleh massa untuk mendengarkan secara bersama-sama proses sidang sengketa Pilpres 2024 yang saat ini tengah berlangsung di Gedung MK.

Dalam aksi ini, massa hanya bisa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Indosat area Bundaran Patung Kuda dan tidak dapat merangsek maju ke depan Gedung MK.

Pasalnya, saat ini polisi telah menutup Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju ke Gedung MK dengan menggunakan pembatas beton yang di atasnya terdapat kawat berduri.

Diketahui, sebanyak 7.783 personel TNI-Polri dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan ribuan aparat itu juga disiapkan untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat yang digelar masyarakat seiring proses sidang putusan berlangsung.

"Jelang sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) TNI-Polri menyiagakan sebanyak 7.783 personel gabungan," kata Susatyo, Minggu.

Susatyo menjelaskan, personel TNI-Polri yang turut dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) itu disebar di beberapa titik rawan lokasi unjuk rasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hadir di Sidang Putusan MK, Ganjar: Kita Percayakan Apapun Keputusan MK

(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam/Fahmi Ramadhan) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved