Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Momen Kuasa Hukum 03 Dicolek Tim Anies-Muhaimin di Tengah Hakim MK Bacakan Dissenting Opinion

Maqdir Ismail, terlihat dicolek-colek Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir di tengah-tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, terlihat berbincang dengan Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir saat Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Pleno Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, terlihat dicolek-colek Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir di tengah-tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Momen itu terlihat ketika satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan permohonan pemohon 1 Anies-Muhaimin, yakni Enny Nurbaningsih membacakan pendapatnya di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Setelah Hakim Saldi Isra membacakan pendapat berbedanya tetkait putusan yang menolak keseluruhan permohonan Anies-Muhaimin, giliran Enny kemudian membacakan pendapat berbedanya.

Belum lama Enny membacakan pendapatnya, Ari tampak mencolek-colek Maqdir yang duduk seberang kanannya.

Mereka kemudian tampak berbisik sambil tersenyum.

Ari kemudian menunjuk-nunjuk Mahfud yang duduk tepat di sebelah kanan Maqdir sambil tersenyum.

Mahfud pun kemudian tampak tersenyum menanggapi Maqdir dan Ari.

Ari juga sempat terlihat mengacungkan empat jarinya kepada Maqdir dalam perbincangan tersebut.

Setelahnya, mereka kemudian tampak kembali menyimak pendapat Enny.

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan baik dari kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.

Atas putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan