Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kuasa Hukum Anies dan Ganjar Keberatan dengan Sejumlah Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun saksi dari kubu Prabowo-Gibran.

Tribunnews.com/Ibriza
Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024). Kuasa hukum Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun saksi dari kubu Prabowo-Gibran. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mempersoalkan satu di antara beberapa ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres, pada Kamis (4/4/2024).

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak Terkait, yakni kubu Prabowo-Gibran.

Maqdir Ismail mempersoalkan kehadiran ahli yang merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.

"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Asun, saudara ahli ini begitu kita mula mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai Direktur Sengekta Pilpres untuk (kubu paslon) 03," kata Maqdir, kepada majelis hakim di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis ini.

Maqdir menyebut, adanya ahli tersebut dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

"Sehingga saya pribadi saya keberatan dengan kehadiran Muhammad Andi," ucapnya.

Kemudian, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempermasalahkan kehadiran ahli Muhammad Qodari.

"Kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode. Ini mengganggu independensi yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Refly Harun Ragukan Independensi 2 Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK: Sering Wakili 02 di Televisi

Mendengar hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mencatat pernyataan Maqdir untuk menjadi bahan pertimbangan hakim.

"Nanti keberatan Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah. Tapi, keberatan (juga) kami pertimbangkan," kata Suhartoyo.

Setelah itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun juga mempermasalahkan sejumlah ahli dari paslon 2, yakni Margarito Kasim dan Hasan Hasbi.

"Karena yang saya tahu beliau (Margarito Kamis) berada sering tampil di TV mewakili 02, bahkan pada acara terkahir saya dengan Margarito Kamis, mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya," ucap Refly Harun.

Diikuti oleh kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto yang mempermasalahkan kehadiran ahli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Relevansinya adalah seorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," ucap Bambang.

Baca juga: Hari Ini Giliran Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyinggung Bambang yang pernah menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka pun apa juga harus (mempertimbangkan) hak-hak privasi," kata Suhartoyo.

Terkait hal itu, Bambang menegaskan ingin mengajukan pendapatnya soal Eddy Hiariej sebagai pertimbangan hakim.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," kata Ketua MK.

Dalam membuktikan jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menghadirkan sebanyak 8 ahli dan 6 saksi.

Berikut nama-nama ahli yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu kepada majelis hakim MK, di antarnya:

- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun
- Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
- Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej
- Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
- Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari 

Kemudian, berikut daftar nama saksi-saksi yang dihadirkan:

- Gani Muhammad
- Andi Bataralifu
- Dr.ahmad Doli kuria Tanjung
- Dr. Suprianto
- Hj. Abdul Wahid
- Dr Ace Hasan Sadili

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved