Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

PDIP Sebut Keterangan Saksi Ganjar-Mahfud di MK Akan Jadi Materi Hak Angket DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, keterangan saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK akan menjadi satu materi hak angket.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut keterangan saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK akan menjadi satu materi hak angket. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, keterangan saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi satu materi hak angket.

Menurut Hasto, keterangan dari mereka akan menyempurnakan konsep penggunaan hak angket.

"Beberapa saksi yang berada di MK untuk mendukung dalil paslon Ganjar-Mahfud itu yang akan menyempurnakan seluruh konsepsi penggunaan hak DPR RI," kata Hasto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, PDIP tak kunjung mengajukan hak angket karena mencermati dinamika politik nasional.

"Tetapi momentum keputusannya masih melihat dinamika politik nasional saat ini," ucap Hasto.

Baca juga: Ray Rangkuti dan Todung Dorong Elite Parpol Ajukan Hak Angket, Jangan Hanya Manis di Bibir

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Sikap Puan Maharani dan Meredupnya Sinyal Hak Angket

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan