Pilpres 2024
Lebih dari 10 Saksi Ahli Timnas AMIN Mundur Sebelum Sidang Sengketa Pilpres di MK
Lebih dari 10 saksi ahli Timnas AMIN mengundurkan diri dan urung menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 10 saksi ahli Timnas AMIN mengundurkan diri dan urung menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.
Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) yakni Bambang Widjojanto menjelaskan para saksi yang mundur ini diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"(Ada saksi mundur) banyak, banyak sekali. Lebih dari 10 (saksi mundur)," ujar BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin (1/4/2024).
BW mengatakan pihaknya telah melakukan penyortiran saksi.
Namun dari saksi yang telah diseleksi itu, beberapa diantaranya memutuskan mundur.
Meski begitu BW enggan mengatakan mundurnya saksi ahli ini karena adanya intimidasi.
Baca juga: Saksi Kubu AMIN Sempat Ditegur hingga Kena Sindir Hakim MK di Persidangan
Sementara itu, Ketua tim hukum Ari Yusuf Amir mengatakan saksi mundur itu bahkan terjadi saat sidang tengah berlangsung. Dia menyebut total yang mundur saat sidang sebanyak lima orang.
"Ada lima yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," ujar Ari.
"Dari Jawa Timur tiga orang terdiri dari kyai, pengasuh pondok pesantren, dan pimpinan pengasuh santri takut diintimidasi," imbuh dia.
Kemudian ada pula lima saksi lain yang mundur sebelum sidang dimulai.
Mereka terdiri dari Kepala Desa, Petugas Pemilu, dan ASN dari Jawa Tengah.
Saksi yang Hadir
Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi/MK.
Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyebut kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.
2. Ekonom Senior, Faisal Basri.
3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.
4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah :
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dari nama-nama di atas tidak ada nama menteri yang diajukan sebagai saksi seperti permintaan sebelumnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.