Pilpres 2024
Demo di Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Nilai Hak Angket Hanya Ganggu Kondusivitas Pasca Pemilu
Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024).
Dalam aksi tersebut, PAMI kembali dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana Hak Angket pengusutan kecurangan Pemilu di DPR.
Sebab menurutnya hal itu bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemilu.
“Kami mahasiswa yang tergabung dalam PAMI tegak lurus pada Konstitusi UUD 1945, kami tegas menolak wacana hak angket pemilu, karena wacana tersebut menurut kami bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu,” kata Koordinator Nasional PAMI, Rafli Maulana dalam orasinya di depan Gedung DPR/MPR.
Selain itu dalam aksi tersebut mereka juga menolak wacana pemakzulan presiden karena dipandang ditunggangi kepentingan para elit politik yang tak ingin kondisi bangsa Indonesia kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.
"Jelas sekali bahwa usulan pemakzulan presiden itu tidak ada urgensinya sama sekali, itu usulan yang keliru dari para elit politik yang tidak menginginkan bangsa ini kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu,” kata Rafli.
Selanjutnya PAMI juga berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan di tengah masyarakat dan wacana tersebut juga dinilai hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata.
Terakhir mereka mengingatkan bahwa segala hal yang timbul berkaitan dengan proses dan hasil pemilu 2024 seharusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan hal tersebut.
Baca juga: Menilik Nasib Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang Sudah Berumur Sebulan
"Seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang - Undang,” ujar dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.