Pilpres 2024
Malam Ini KPU Lanjut Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Nasional Pilpres 2024
KPU sebelumnya telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk 32 provinsi hingga Sabtu (16/3/2024) lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi suara nasional kembali digelar sekira pukul 22.00 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024).
"Pada kesempatan hari ini, hari Ahad, tanggal 17 Maret 2024, kesempatan akan disampaikan rekapitulasi hasil pemilu dari Provinsi Papua Tengah," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memulai rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar adalah 128.577. Kemudian, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mendapatkan 638.616 suasa. Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD adalah 335.089 suara.
Dari 1.133.550 pemilih, total ada 1.102.282 suara sah dan 31.268 suara tidak sah.
Ada delapan kabupaten di Papua Tengah yang melakukan pemungutan suara. Dua kabupaten menggunakan metode pemungutan dan penghitungan dengan sistem nasional, enam sisanya sisanya menggunakan metode noken.
KPU sebelumnya telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk 32 provinsi hingga Sabtu (16/3/2024) lalu.
Selain Papua Induk, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang kini masih berlangsung, Jawa Barat juga Maluku merupakan provinsi yang harus segera direkapitulasi perolehan suaranya oleh KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Pemilu 2024
rekapitulasi suara
rekapitulasi hasil Pemilu 2024
Tingkat Nasional
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.