Pilpres 2024
Soal Hak Angket, Anies: Tak Perlu Buru-buru, Kita Tunggu Saja Prosesnya
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Anies menyebut, terkait hal ini tak perlu terburu-buru sebab waktu untuk mengajukan hak angket masih panjang.
Yang terpenting, sambungnya, proses untuk menggulirkan hak angket terus berjalan.
"Menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Kita tunggu saja prosesnya," kata Anies di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024).
Terpisah, NasDem yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count dari KPU rampung.
"Kita akan melaksanakan hak angket tetapi kita masih menunggu real count," kata Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Irma, hal ini penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan pemilu yang ditemukan.
"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat?"
"Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak angket diajukan guna mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.
"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Hak Angket Sulit Terwujud Karena Partai Politik Tersandera
Oleh sebab itu, Irma meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.
Hak Angket Bukan Soal Menang atau Kalah
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyebut wacana pengajuan hak angket DPR tak terkait soal menang atau kalah.
Menurut JK, usulan hak angket dari kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyoroti proses keberjalanan Pemilu 2024 yang dinilai bermasalah.
"Teman-teman itu, baik tim 1 dan 3 itu bukan soal menang-kalah. Menang-kalah kan biasa. Ibu Mega sudah berapa kali kalah PDIP, NasDem juga kalah."
"Tapi bukan soal itu. Proses pemilu jangan terulang seperti ini. Itu concern (perhatian) kita," kata JK dalam tayangan ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, pria berusia 81 tahun itu menegaskan, proses seperti Pemilu 2024 ini tak seharusnya terulang di kemudian hari.
"Kalau begini caranya terulang, dengan desakan, memakai aparat, kepala desa dipaksa untuk bagaimana mengkoordinasi masyarakat dengan dana yang besar. Negeri ini jadi apa nanti?" ungkapnya.
Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Di situ dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan apabila didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.