Pilpres 2024
Surya Paloh Disebut Sudah Instruksikan Anggota DPR Fraksi NasDem Dukung Hak Angket
Surya Paloh sudah menginstruksikan seluruh anggota DPR RI dari Fraksi NasDem untuk mendukung hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan Ketua Umum Surya Paloh sudah menginstruksikan seluruh anggota DPR RI dari Fraksi NasDem untuk mendukung hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Jadi Pak Surya Paloh sudah menyampaikan ke publik bahwa semua anggota DPR RI dari NasDem wajib mendukung hak angket, itu saja poinnya," kata Irma saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Namun Irma menyebut bahwa NasDem sedang menunggu hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengajukan hak angket.
Anggota Komisi IX DPR RI ini memastikan NasDem akan mengajukan hak angket meskipun tanpa PDI Perjuangan (PDIP).
"Tapi kami masih menunggu hasil real count. Jadi kami tetap akan melaksanakan hak angket itu meskipun tanpa PDIP," ujar Irma.
Baca juga: NasDem Mulai Kumpulkan Tanda Tangan Hak Angket, PDIP Tunggu Arahan Megawati
Irma menegaskan hak angket merupakan hak konsitusional yang dimiliki anggota DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.
"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.
Karenanya dia meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.