Pilpres 2024
Sekjen PDIP Duga Ganjar Dilaporkan ke KPK untuk Hambat Hak Angket
Hasto Kristiyanto menduga ada upaya menghambat wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menduga ada upaya menghambat wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Hasto hal tersebut terlihat ketika calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena muncul juga banyak intimidasi. Misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo. Itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan seharusnya semua pihak tidak perlu takut jika DPR menggunakan hak angketnya.
"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini," ujar Hasto.
Baca juga: Grace Akui Kader PSI yang Laporkan Ganjar ke KPK
Hasto menyebut jika proses Pemilu 2024 berjalan secara jujur dan adil, maka sebaiknya tak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap wacana hak angket.
"Karena ketika proses Pemilu ini berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak pernah takut terhadap penggunaan hak ini," ucapnya.
Dia mengungkapkan saat ini PDIP tengah melakukan perumusan naskah akademik hak angket.
Selain itu, kata Hasto, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan akan menggugat sengketa Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kami baru melakukan kajian perumusan pembuatan naskah akademik dan juga berbagai opsi-opsi. Kan cukup banyak opsi, ada opsi sidang di MK, ada hak DPR RI, itu sedang dikaji oleh tim khusus," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.
Laporan itu diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.
Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.
Sugeng mengungkapkan nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.
Sugeng menyebut pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.