Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

NasDem Nilai Pansus Kecurangan Pemilu Bisa Tambah Kekuatan DPR Wujudkan Hak Angket

Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua DPP Nasdem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, pansus DPD mampu menambah kekuatan untuk DPR dalam upaya menggulirkan hak angket.

"Tapi secara mekanisme bahwa (pansus DPD) tidak berkaitan dengan hak angket yang diajukan oleh DPR. Karena paling tidak, barangkali ada temuan-temuan yang didapatkan oleh DPD dan juga bisa menjadi bahan bagi kita ketika kita menjalankan hak angket ini," kata Taufik kepada wartawan Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Gerindra Sebut Kecurangan Pemilu Seharusnya Bukan Diselesaikan Lewat Jalur Hak Angket

Namun demikian, Taufik menilai pansus DPD tetap bisa memberikan masukan kepada DPR RI dalam rangka rencana hak angket dugaan kecurangan pemilu.

"Ya secara politik mungkin bisa memberikan bahan masukan penguatan juga kepada proses angket yang sedang dipersiapkan oleh DPR," ucap dia.

Lebih lanjut, Taufik memastikan Fraksi Partai NasDem di DPR RI akan menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. 

Adapun PKB, PKS dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di Paripurna DPR.

"Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah sepakat membentuk panitia khnusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024.

Keputusan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansusini,” sebut dia.

Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.

Ia menganggap berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.

Apalagi kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.

“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.

Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak.

Saat ini sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.

Tapi belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan Hak Angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved