Pilpres 2024
Puan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR, Pengamat: Muncul Persepsi PDIP Belum Satu Suara soal Hak Angket
Hal itu disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidakhadiran Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI menimbulkan persepsi bahwa PDIP belum satu suara soal usul hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago.
"Ketidakharian Puan Maharani di rapat paripurna menimbulkan persepsi bahwa PDI-P belum satu suara soal hak angket," kata Arifki kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui Rapat Paripurna pada Selasa (5/4/2024) kemarin, Ketua DPR RI Puan Maharani absen lantaran menghadiri KTT Ketua Parlemen Dunia di Paris, Prancis.
Sementara itu, hanya Fraksi PDIP, PKB dan PKS yang menyuarakan hak angket pada rapat tersebut.
"Hak angket yang diusulkan oleh PKS, PKB, dan PDIP antara akad dan rungkad. Meskipun jumlah anggota DPR dari partai koalisi 01 dan 03 lebih dominan dibandingkan partai-partai di koalisi 02," ujar Arifki.
Sedangkan PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna.
Artinya partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad.
"PPP dan NasDem punya pertimbangkan untuk ikut hak angket. PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024," tandas dia.
Baca juga: Alasan PPP dan Nasdem Diam soal Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.