Pilpres 2024
Pengamat Ragukan Soliditas Parpol yang Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu
Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR RI terkait penyelidikan dugaan kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 patut diragukan.
"Soliditas partai-partai pendukung pasangan calon 01 dan 03 untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah terkait dengan soal dugaan kecurangan pemilu patut diragukan," kata Bawono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
"Partai-partai pendukung pasangan calon 01 dan 03 akan lebih bersikap realistis dengan menerima hasil dari pemilu ini ketimbang menghabiskan energi politik untuk hak angket di DPR RI," imbuhnya.
Menurut Bawono, pertemuan antara ketua umum dari Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu juga dapat dilihat sebagai bentuk cerminan dari Partai NasDem sebagai partai utama pendukung pasangan calon 01 untuk bersikap realistis menerima hasil dari Pemilu 2024.
Selain itu, untuk mencari peluang berkoalisi di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ketimbang berperan sebagai oposisi selama lima tahun mendatang.
"Apalagi selama berkiprah di panggung politik nasional Partai NasDem tidak memiliki DNA sebagai partai oposisi," ucap Bawono.
Lebih jauh Bawono mengatakan, langkah dari Partai NasDem tersebut bukan tidak mungkin nanti akan diikuti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bahkan, kemungkinan besar dalam waktu dekat Muhaimin Iskandar selaku ketua umum PKB akan bertemu Jokowi seperti dilakukan Surya Paloh beberapa hari kemarin.
“PKB akan lebih memilih untuk bersikap realistis menerima hasil pemilu dan melihat peluang untuk bergabung di dalam pemerintahan, ketimbang ngotot untuk mendorong hak angket di DPR RI,” ujarnya.
“Dengan begitu wacana dari segelintir elite politik untuk menggulirkan hak angket di DPR RI terhadap pemerintah hampir dapat dipastikan tidak akan memperoleh dukungan politik memadai dari partai-partai di DPR RI,” ucap dia.
Sementara itu Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai partai politik pendukung paslon 01 dan 03 yang memaksakan Hak Angket di DPR RI untuk menyelesaikan persoalan Pilpres 2024 merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, parpol harusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada, sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi terkait pemilu seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika tetap dipaksakan diselesaikan melalui Hak Angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi, dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun," kata Saiful kepada wartawan.
Dikatakan Saiful Anam, semua persoalan dalam kepemiluan sudah memiliki saluran hukumnya masing-masing, hingga langkah menggulirkan hak angket.
Sebab itu, para pihak yang akan menggulirkan hak angket perlu dipertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum yang ada.
"Sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkan Hak Angket harus memastikan kembali apakah Hak Angket merupakan pilihan yang tepat, karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh UU," tandasnya.
Fraksi PDIP, PKS dan PKB Kompak Suarakan Hak Angket Saat Rapat Paripurna
Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Baca juga: Feri Amsari Cium Upaya Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket
Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.
Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.
Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.
"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.
Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.
Dia menyatakan hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.
Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR RI berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
Baca juga: Beda Sikap Oposisi Soal Hak Angket di Paripurna: PDIP dan PKS Interupsi, NasDem & PPP Tak Bersuara
"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tandas dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.