Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul

Politisi PKS Nasir Djamil langsung membantah namanya yang dimasukkan dalam daftar pengusul hak angket. Bagaimana nasib mekanisme ini?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rapat Paripurna. Bagaimana nasib hak angket kecurangan pemilu ke depan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS M Nasir Djamil langsung membantah ketika namanya masuk dalam daftar nama anggota DPR RI lintas fraksi yang akan mengusulkan hak angket. Bagaimana nasib hak angket ke depan?

Diberitakan sebelumnya, Nasir Djamil menegaskan dirinya tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum dalam daftar tersebut.

Menurut Nasir Djamil, hingga saat ini, Fraksi PKS belum mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan hak angket.

Pencantuman nama Nasir Djamil dalam daftar tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu.

"Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, sehingga pembahasan mengenai hak angket belum dilakukan," katanya.

Lebih lanjut, Nasir menuturkan bahwa terkait hak angket, terdapat mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh.

Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh.

30 Anggota DPR Ini Didesak Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Sebelumnya, Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dan PARA Syndicate mendesak 30 anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menandatangani persetujuan pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan GIAD dan PARa Syndicate mencermati dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.

“Indikasi kecurangan Pemilu 2024 telah melampaui pelanggaran administrasi. Kecurangan ini harus diselesaikan melalui hak angket di DPR,” kata Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo saat diskusi bertajuk 'Save Election, Save Democracy' yang diadakan Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dan PARA Syndicate di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Diskusi diakhiri pernyataan sikap GIAD dan PARA Syndicate yang dibacakan Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti.

“Kami yang terdiri dari berbagai elemen anggota masyarakat mendorong 30 nama Anggota Fraksi DPR RI berikut ini, untuk menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan Presiden dalam Pilpres 2024."

I. Fraksi Nasdem

1. Ahmad Sahroni
2. Awang Paruk Islah
3. Irma Suryani
4. Martin Manurung
5. Saan Mustofa
6. Taufik Basari

II. Fraksi PDI Perjuangan

1. Adian napitupulu
2. Arif Wibowo
3. Dr Junimart Girsang
4. Djarot S hidayat
5. Eriko Sotarduga
6. Harvey B Malaiholo
7. Irine Yusiana Roba Putri
8. Krisdayanti
9. Masinton Pasaribu
10. Putra Nababan
11. Rieke Diah Pitaloka

III. Fraksi PKB

1. Arzeti Bilbina
2. Daniel Johan
3. Faisol Reza
4. Hani Hayatul Wafiyah
5. A. Syaiful Huda
6. Ibnu Multazam
7. Luluk Nur Hamida
8. Maman Imanul Haq
9. Yanuar Prihatin

IV. Fraksi PKS

1. Anis Byarwati
2. Hidayat Nur Wahid
3. Mardani Ali Sera
4. Nasir Jamil

Ray mengatakan bahwa dari 30 nama ini, tiga di antaranya sudah menyatakan siap menandatangani.

Mereka adalah Irma Suryani (Fraksi Nasdem), Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan), dan Daniel Johan (Fraksi PKB).

Daftar Partai yang dukung hak angket dugaan kecurangan Pilpres

Setelah Ganjar melontarkan wacana hak angket soal dugaan kecurangan Pilpres, sejumlah partai yang mendukung Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin memberikan dukungan atas usul ini.

1. PDI-P

Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres di DPR.

Ia menjelaskan, hal yang ditekankan partai pengusung Ganjar-Mahfud dalam wacana hak angket adalah membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

2. Nasdem, PKB, dan PKS

Selain PDI-P, wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres juga mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, dan PKS.

Ketiga partai tersebut adalah partai pendukung Anies-Cak Imin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Dukungan atas hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.

Mereka telah menggelar pertemuan secara tatap muka di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2024) guna membahas wacana hak angket tersebut.

PPP masih menunggu penghitungan suara

Meski PDI-P sudah menyuarakan dukungannya atas wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres, PPP belum fokus membahas usulan yang disampaikan Ganjar.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan, PPP masih fokus mengawal rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, ia juga mengatakan, DPR sedang masuk masa reses di mana anggota DPR kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan ya," kata Baidowi dikutip dari Kompas.com, Senin.

Mengenal Hak Angket dan Syarat Mengajukannya

Pengertian Hak Angket

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Hak Angket

Syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014, yaitu:

1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. Alasan penyelidikan.
3. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Angket

Dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tercantum terkait tata cara pelaksanaan hak angket, di antaranya:

Pasal 200 ayat (1) sampai (9)

1. Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

4. Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

6. Dalam hal jumlah penanda tangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi.

7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penanda tanganmencukupi.

8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.
9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 201 ayat (1) sampai (3).

1. DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).

2. Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

3. Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. (Ahmadi Yahya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved