Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud: Hak Angket Bukan untuk Pemakzulan Presiden
Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Todung menyebut, hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024.
Baca juga: Mahfud Md: Hak Angket Itu Tidak akan Mengubah Keputusan KPU-MK
Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.
Menurut Todung, hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan atau kecurangan TSM.
“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDIP untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Tak Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Dia menegaskan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.
“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," ucap Todung.
Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu
Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil Pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menuturkan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.
"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.
Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.