Pemilu 2024
Partai Ummat Minta KPU Hentikan Sirekap yang Diduga Untungkan Pihak Tertentu
Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan Sirekap gara-gara diduga menguntungkan pihak tertentu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan Sirekap gara-gara diduga menguntungkan pihak tertentu.
Bagi mereka, pelaksanaan pemilu banyak terjadi kedzaliman.
"Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan melakukan penghitungan secara manual," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi di Kantor DPP Ummat, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Ia menuturkan penggunakan Sirekap membuat Partai Ummat kehilangan lebih dari setengah suara.
Padahal, aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
Baca juga: ICW: Jika KPU Transparan, Anggaran Sirekap Sekecil Apapun Pasti Dibuka untuk Publik
Ia menjelaskan Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti akan membawanya ke Bawaslu.
Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.
"Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya," katanya.
Baca juga: KPU Sudah Terima Surat Penolakan PDIP Atas Hasil Sirekap, Bakal Dibawa ke Rapat
Lebih lanjut, Ridho menjelaskan bahwa partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri.
Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
Dijelaskan Ridho, server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
"Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.