Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ditanya Sikapnya Setelah Presiden Terpilih Ditetapkan, Mahfud MD: Jangan Berandai-Andai

Mahfud pun menegaskan, hal yang terpenting baginya adalah semua pihak berperan untuk memperbaiki negara.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD ditanya wartawan perihal sikapnya akan berada di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan setelah presiden terpilih dalam pemilu 2024 ditetapkan.

Mahfud meminta wartawan tidak berandai-andai karena Pemilu 2024 belum selesai.

Baca juga: Bertemu Hampir Satu Jam, Ini yang Dibicarakan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan Mahfud MD

Hal tersebut disampaikannya di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

"Jangan berandai-andai, ini belum ada (hasil) perhitungan (suara) kok, belum selesai," kata Mahfud.

Mahfud pun menegaskan, hal yang terpenting baginya adalah semua pihak berperan untuk memperbaiki negara.

Baca juga: Saat Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Berlari Kecil, Semringah Hampiri Mahfud MD di Kediaman

"Kita tidak mau berandai-andai terlalu jauh yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Proses tersebut berlangsung sejak 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

Kemudian KPU akan mengumumkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peserta pemilu dapat mengajukan daftar permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada permohonan perselisihan, maka presiden dan wakil presiden serta legislatif terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat dari MK.

Namun demikian, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pastikan Akan Temui Mahfud MD Untuk Silaturahmi

Hal tersebut juga yang berlaku bagi hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perselisihan hasil pemilu, menurut Undang-Undang MK, wajib diputus dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam buku register perkara konstitusi.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden sedianya akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved