Pemilu 2024
Deretan Larangan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Ada Sanksi Jika Melanggar
Berikut daftar larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye di masa tenang Pemilu 2024 dari Bawaslu RI.
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari dimana masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya untuk presiden yang akan memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029.
Pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) pun telah ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu 2024, setelah sebelumnya masing-masing capres-cawapres melakukan kampanye.
Diketahui kampanye Pilpres 2024 telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 kemarin.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye.
Artinya para paslon dilarang untuk melakukan kampanye lagi, dan tahap selanjutnya dari Pilpres 2024 adalah tinggal menunggu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Dalam masa tenang ini, Bawaslu memberlakukan sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Berikut daftar larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye di masa tenang Pemilu 2024 yang dirangkum Tribunnews dari Akun Instagram resmi Bawaslu RI:
1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil PResiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu
Baca juga: Mengapa Kita Butuh Masa Tenang Sebelum 14 Februari?
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
2. Media Cetak, Media Daring, Media Sosial dan Lembaga Penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
3. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.
4. Dilarang melakukan kampanye Pemilu
Baca juga: Aktivitas Capres dan Cawapres 2024 di Masa Tenang: Berdoa, Silaturahmi hingga Kembali Bekerja
Sanksi Jika Melanggar
- Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu
Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung, ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
- Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Minta Peserta Pemilu Segera Turunkan APK Jelang Masa Tenang
Imbauan Bawaslu
Bawaslu mengimbau kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu, dan atau pelaksana kampanye Pemilu untuk:
- Membersihkan alat perada dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu. Masa tenang berlaku pada Minggu 11 Feburari - Selasa 13 Februari 2024.
- Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, keigiatan keadamaan, dan sebagainya pada masa tenang, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
- Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, atau pada tanggal 29 Feburari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.