Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendaftaran Cawapres Gibran Bisa Dibatalkan Demi Hukum, Pakar: Tergantung MK
Atas putusan melanggar etik tersebut, Todung menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mchtar komentari pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
Menurut Zainal terkait hal itu tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah mau meninjau kembali putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Dinilai Rancu, Ini Penjelasan Pakar
"Ya tergantung, kalau MK mau meninjau kembali putusan 90 dan DKPP mau mengatakan bahwa putusan pelolosan Gibran bisa dilakukan, tergantung itu," kata Zainal kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Ia melanjutkan hal itu tidak akan terjadi, karena MK tidak akan mau melakukan hal tersebut.
Baca juga: Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Bakal Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor KPU RI
"Tapi MK nggak mau, jadi yang bisa melakukan itu MK, walaupun pasti ada perdebatan. MK yang seharusnya bilang bahwa putusan 90 itu tidak sahih, karena diambil secara tidak etis," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespon soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU melanggar etik.
Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Atas putusan melanggar etik tersebut, Todung menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden bisa dibatalkan demi hukum.
"Yang penting adalah dengan putusan DKPP bagaimana status paslon nomor 2 khususnya status cawapres Gibran," kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Menurutnya pertanyaan legal tersebut sangat penting untuk dijawab oleh semua pihak.
"Kalau sudah ada dua putusan satu di MKMK yang menilai ketua MK dan hakim MK melanggar etika dalam melahirkan putusan MK nomor 90. Dan mereka dikenakan sanksi," kata Todung.
"Dan sekarang ada DKPP juga memberikan sanksi kepada KPU karena menerima pendaftaran itu," sambungnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?
Ia melanjutkan apakah dengan dua putusan tersebut yang mengatakan telah terjadi pelanggaran etika yang berat. Mengakibatkan pendaftaran capres dan cawapres Prabowo dan Gibran itu bisa batal demi hukum.
"Menurut saya dengan dua keputusan yang melanggar etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan. Bahwa seharusnya pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan," jelasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.