Pilpres 2024
Terkait Putusan DKPP, Politisi Partai Golkar: Sekali Prabowo-Gibran, Tetap Prabowo-Gibran
Politisi Partai Golkar, Supriansa menegaskan pihaknya tetap mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, kendati DKPP memberikan sanksi kepada KPU.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Politisi Partai Golkar, Supriansa menegaskan pihaknya tetap mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Sikap Golkar jelas tak akan pernah bicara dua kali. Sekali Prabowo-Gibran tetap Prabowo-Gibran," kata Supriansa di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Meskipun ada Putusan DKPP kepada Ketua KPU dan kawan-kawan, tak akan menyurutkan dukungan Partai Golkar kepada Prabowo-Gibran," ujar dia.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) tersebut menjelaskan keteguhan dukungan itu dilakukan Golkar karena pencalonan Prabowo-Gibran sah dan sesuai aturan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar
Anggota Komisi III DPR tersebut juga mengimbau seluruh kader Partai Golkar untuk bekerja penuh agar Prabowo-Gibran bisa menang sekali putaran.
"Seluruh kader Partai Golkar dimana pun berada, di seluruh Indonesia agar tetap bekerja dan gas full agar calon kita bisa memenangkan pilpres ini dalam satu putaran saja, agar kita bisa menghemat biaya negara," pungkasnya. (**Fina**)
Baca juga: Pengamat Yakin Putusan DKPP Tak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.