Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Beda Respons Kubu Ganjar dan Prabowo soal Gugatan Almas terhadap Gibran

Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.

Kolase Tribunnews/Acos
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Inilah respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibirru kepada Gibran Rakabuming.   

TRIBUNNEWS.COM - Inilah respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu digugat Almas ke Pengadilan Negeri Solo terkait wanprestasi.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengaku kaget atas adanya gugatan terhadap pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu.

Alasannya karena dahulu Almas mengaku mengidolai Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo.

"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Apalagi ketika memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), alasan Almas mengidolai Gibran dipakai oleh eks Ketua MK, Anwar Usman, sebagai legal standing.

Menurutnya, jarang ada seorang penggemar yang menggugat idolanya.

"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman."

"Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," ujarnya.

Ronny berpendapat, gugatan yang dilayangkan Almas memperkuat keprihatinan publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius."

Baca juga: Gibran Ingin Bawa Program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Solo ke Seluruh Indonesia

"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," ungkap Ronny.

TKN Prabowo-Gibran: Tiap Gugatan Ada Prosesnya

Sementara itu, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, memberikan komentar singkat soal gugatan Almas kepada Gibran.

Airlangga mengatakan bahwa setiap gugatan yang dilayangkan di pengadilan pasti ada prosesnya.

"Gugatan kan sudah ada proses tersendiri," kata Airlangga kepada awak media usai kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Airlangga enggan berbicara lebih banyak terkait dengan gugatan tersebut. Dirinya hanya akan melihat proses di persidangan.

Kabar Almas menggugat Gibran diketahui lewat situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Pada gugatan pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses sembilan hari.

Kemudian, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama, yaitu wanprestasi teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama dua hari.

Dalam gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta.

Gugatan ini dibenarkan Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan kepada Gibran.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres-cawapres di mana berkat itu Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved