Pilpres 2024
Jika Jadi Wapres, Mahfud MD akan Memperjuangkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Bila tak memungkinkan penerbitan perpres, pemerintahan Ganjar-Mahfud akan mendorong perubahan UU Otsus Aceh karena waktunya dinilai masih cukup
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh guna membangun bumi Serambi Mekah, jika memenangi Pemilu Presiden (pilpres) 2024 bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
“Untuk politik yang jangka menengah, dua tahun yang akan datang (2027), dana otsusnya Aceh akan habis. Nanti kami (Ganjar-Mahfud) akan memperjuangkan dana otsus itu diperpanjang untuk pembangunan Aceh,” kata Mahfud saat acara Tabrak Prof! di Aceh, Rabu (31/1/2024).
Jika Ganjar-Mahfud diamanahi memimpin negeri ini, kata dia maka kebijakan tersebut bisa diperkuat dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
Namun jika tidak memungkinkan, maka pemerintahan Ganjar-Mahfud akan mendorong secepatnya perubahan Undang-Undang (UU) Otsus Aceh, karena waktunya dinilai masih cukup.
“Apalagi nantinya di UU tersebut hanya mengubah satu pasal. Seperti UU Otsus Papua,” katanya.
Profesor di bidang hukum itu mengatakan, saat hari pertama kampanye dirinya menjadikan Sabang di Provinsi Aceh sebagai tempat pertama untuk dikunjungi. Dia melihat infrastruktur di sana masih perlu diperbaiki.
Baca juga: Mahfud MD Mundur, Puan Maharani: Alhamdulillah Pak Mahfud Berkomitmen
Mahfud pun terenyuh melihat peran penting guru-guru agama di sana karena tugasnya untuk mendidik masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa dana otsus untuk Aceh perlu dipertahankan.
“Maka Pak Ganjar dan saya menawarkan nanti guru-guru agama termasuk marbot-marbot masjid diberikan honor yang cukuplah, agar hidupnya bisa sejahtera,” kata Mahfud.
Di sisi lain Mahfud juga mengungkapkan, ketika dirinya diminta menjadi cawapres Ganjar oleh partai pengusung, dia diberikan empat tugas utama yang berkaitan dengan pembangunan Aceh.
Pertama adalah penegakan hukum. Kedua, pemberantasan korupsi. Ketiga, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM ), termasuk penyelesaian hukum pelanggaran HAM masa lalu.
“Dan yang keempat adalah membangun demokrasi yang subtantif,” katanya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.