Pilpres 2024
Aiman Witjaksono Resmi Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel
Aiman Witjaksono resmi adukan dugaan pelanggaran penyitaan hp di penyidikan kasus aparat tak netral di Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri, Kamis ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi adukan dugaan pelanggaran penyitaan hp di penyidikan kasus aparat tak netral di Pemilu 2024 ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024).
Pengaduan ini dibuat setelah Aiman dan tim hukumnya membuat laporan aduan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Adapun pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," kata Aiman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa menyebut aduan ini ditujukkan untuk penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami fokus pada penyidik ya, polda metro jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya (Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak) sampai ke selanjutnya," ungkapnya.
Dia berharap Divisi Propam Polri sebagai pengawas internal Korps Bhayangkara bisa mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Adapun alasan pengaduannya terkait penyitaan hp Aiman saat diperiksa sebagai saksi. Meski ada penetapan pengadilan, namun dalam hal ini tidak dijelaskan jika akun Instagram hingga email juga harus disita.
"Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers," katanya.
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Nah ini kita meminta propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Finsensius mengaku percaya Divisi Propam Polri dapat melakukan investigasi yang transparan soal aduan tersebut.
"Nah itu yang tentu kami sangat menyayangkan, kami rasa, kami patut menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.
Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.
Karena itu, ia memiliki hak tolak untuk tidak memberikan informasi mengenai identitas narasumbernya kepada siapapun.
"Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan," tuturnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.