Pilpres 2024
Cak Imin: KKN Dimana-mana, Kalau Enggak Punya Ordal Minimal Punya Paman
Cak Imin menyinggung soal peran orang dalam (ordal) yang erat kaitannya dengan praktik KKN ini.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Calon wakil presiden (cawapres) 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kini tersebar dimana-mana.
Ia juga menyinggung soal peran orang dalam (ordal) yang erat kaitannya dengan praktik KKN ini.
Tak tanggung, Cak Imin juga mengungkit ihwal hubungan keluarga yang diduga mengarah pada hubungan antara cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca juga: TKN Balas Sindiran Cak Imin Terhadap Gibran: Kalau Muhaimin Berlindung di Balik Kardus Duren
Hal itu Cak Imin sampaikan dalam sambutannya saat menghadiri Konsolidasi TPES-50 Pekalongan Raya di Gedung Pertemuan Amanjiba, Kota Pekalongan, Selasa (30/1/2024).
"KKN di mana-mana, betul? Ordal, kalau mau maju harus punya orang dalam, kalau enggak punya orang dalam, minimal punya paman. Kalau paman itu ordal, ordal dal dal dal," ujarnya.
Praktik KKN inilah yang disebut Cak Imin harus kembali diluruskan supaya sejalan lurus dengan cita-cita reformasi dan demokrasi.
Lebih lanjut ia juga mengatakan Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan dan semua masyarakat harus sama di depan hukum dan pemerintah.
"Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.