Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Gibran Sebut Tak Ada Rencana Kampanye Bersama Jokowi

Gibran Rakabuming Raka mengatakan hingga kini tidak ada rencana kampanye bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

YouTube/Sekretariat Kabinet - Tribunnews/Irwan Rismawan
Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mengatakan hingga kini tidak ada rencana kampanye bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mengatakan hingga kini tidak ada rencana kampanye bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Gibran saat berkampanye di Bali, Sabtu (27/1/2024).

"Enggak ada (rencana didampingi Presiden Jokowi)," ungkap Gibran, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Pasangan Prabowo Subianto itu juga enggan berkomentar terkait tudingan ketidaknetralan Jokowi dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut seorang kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Jokowi juga berpandangan seorang presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) di depan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh."

"Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media, Rabu.

Pernyataan Jokowi tersebut lantas menjadi sorotan karana saat ini putranya, Gibran Rakabuming Raka, ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: PP Muhammadiyah Meminta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

Klarifikasi Jokowi

Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tak melarang presiden dan wakil presiden ikut berkampanye.

Saat menjelaskan hal tersebut, Jokowi bahkan membawa kertas yang menjelaskan aturan tersebut, yakni UU No 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, Jokowi menekankan, pernyataan yang disampaikan sebelumnya terkait presiden yang boleh memihak calon tertentu dan kampanye, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Jokowi lantas meminta agar pernyataannya itu tidak ditarik kemana-mana, karena aturannya sudah jelas.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. (Youtube Sekretariat Presiden)

Tak hanya itu, Jokowi juga menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved