Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hari Ini Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Kembali Diperiksa, Siap Datang ke Polda Metro Jaya

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dengan status saksi.

Tribunnews/JEPRIMA
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jumat (24/1/2024) hari ini, Aiman akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) hari ini.

Aiman akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan aparat Polri tidak netral pada Pemilu 2024, yang menjeratnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pemeriksaan hanya akan dilakukan terhadap Aiman, tanpa ada saksi lain.

"Sesuai jadwal (Aiman akan diperiksa hari ini)," kata Ade, Jumat.

"Pemeriksaan tunggal," lanjutnya singkat.

Sebelumnya, Aiman sudah mengonfirmasi dirinya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Pada Rabu (26/1/2024) lalu, Aiman mengaku sudah menerima surat pemanggilannya.

"Sudah (terima surat pemanggilan). Jumat Insya Allah saya akan hadir di Polda Metro," ujar Aiman saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

Namun, Aiman mengatakan dirinya tidak akan membawa apa pun, termasuk bukti, dalam pemeriksaan hari ini.

Pasalnya, kata Aiman, ia telah menyerahkan bukti-bukti saat pemeriksaan pertama.

"Bukti-bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama. Saya siap datang Jumat nanti," pungkas Aiman.

Baca juga: Aiman Witjaksono Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok Tanpa Bawa Bukti Tambahan

Dijerat Pasal Dugaan Hoaks

Aiman Witjaksono diketahui dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong dalam kasusnya.

Hal ini disampaikan Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

"Namun, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1, dan/atau Pasal 14 ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas dia.

Berikut rincian pasal-pasal yang menjerat Aiman:

  • Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

  • Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

  • Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Lebih lanjut, Ade mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus Aiman, dari penyelidikan menjadi penyidikan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta), pada Rabu (3/1/2024).

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam satu atau dua minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," beber Ade.

Baca juga: Kasus Naik Sidik, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Aiman Witjaksono soal Tudingan Aparat Tak Netral

Pernyataan Aiman soal Polisi Tidak Netral

Diketahui, pada 10 November 2023 lalu, Aiman Witjaksono mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal adanya permintaan dari sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, agar memasang CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.

Menurut Aiman, dari salah satu surat yang beredar, yaitu dari Polres Blitar Kota, pihak Polres meminta KPU dan Bawaslu agar memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.

"Saya mendapati sebuah surat edaran dari sejumlah Polres di Jawa Timur terhadap para penyelenggara Pemilu dan juga pengawas Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu setempat yang meminta untuk mengintegrasikan CCTV dengan visual HD atau high definition dan juga beserta audionya untuk diintegrasikan ke dalam monitor di polres setempat," terang Aiman, dikutip Tribunnews.com.

"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," lanjut dia.

Lebih lanjut, Aiman pun menilai hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan lantaran permintaan itu diajukan sebelum masa kampanye dimulai.

Ia mengaku, tak mempermasalahkan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres jika dilakukan setelah pencoblosan surat suara.

Namun, apabila pemasangan CCTV dilakukan saat ini, padahal masa kampanye belum dimulai, Aiman menganggapnya sebagai sebuah pertanyaan yang harus dijawab.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, untuk apa hal tersebut dilakukan? Kalau setelah pencoblosan, seperti pada 2019 misalnya, untuk mengawasi surat suara dan lain sebagainya, tentu itu masih bisa dinalar."

"Tapi, ketika itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye dan beserta audio serta gambar HD, atau gambar yang paling bagus ya, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan yang harus dijawab," tutur Aiman.

Ia lantas mengingatkan kembali, Pemilu, utamanya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, adalah ujian besar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk menjaga netralitas mereka.

Terlebih, kata Aiman, saat ini muncul kekhawatiran ASN dan TNI/Polri akan memihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengingat Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pilpres 2024, saya kerap mengatakan menjadi ujian netralitas para aparatur sipil negara, TNI/Polri, untuk tetap menjaga netralitasnya di tengah banyak persepsi masyarakat, kekhawatiran masyarakat, akan terjadi hal yang miring-miring atau cenderung ke pasangan tertentu."

"Dalam hal ini yang dipersepsikan adalah pasangan Prabowo-Gibran karena Mas Gibran adalah putra mahkota dari Presiden Jokowi," terang Aiman.

Aiman pun berharap hal tersebut tak akan terjadi dan harus diawasi.

Ia juga mengingatkan soal pesan Presiden Jokowi yang meminta kepada ASN dan anggota TNI/Polri supaya netral selama Pemilu ataupun Pilpres 2024.

"Tentu hal ini tidak boleh terjadi dan harus diawasi, dan pernyataan Presiden tentang netralitas juga harus terus dijaga oleh aparat-aparat yang berada di bawahnya," pungkas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved